nusakini.com-Gowa-Ketua DPD Forum Pemerhati Lingkungan Kabupaten Gowa, Muh. Nur Alghifari, mendesak Kapolda Sulsel agar segera melakukan penertiban terhadap penambang liar di Kabupaten Gowa. 

Muh. Nur Alghifari menyatakan prihatin dan geram terhadap aktivitas tambang liar yang kian marak di Parangloe kecamatan Tinggimoncong kabupaten Gowa. 

Muh. Nur Alghifari menekankan jika dalam waktu dekat, Kapolda Sulsel tidak bertindak dalam menangani penambang liar tersebut, maka forum pemerhati lingkungan Kabupaten Gowa bersama warga dan pengusaha tambang legal akan melakukan aksi demonstrasi di kantor Polda sulsel. 

"Apabila Kapolda Sulsel tidak secepatnya menindak penambang liar tersebut, maka kami bersama warga dan penambang legal akan melakukan aksi demonstrasi di kantor Polda Sulsel" tegas Muh. Nur Alghifari. 

Tambang ilegal di Parangloe kecamatan Tinggimoncong kabupaten Gowa, meliputi tambang galian C sepanjang sungai Jenneberang dari Parangloe Sampi Parigi kecamatan Tinggimoncong. 

Warga Parangloe, Tinggimoncong serta penambang legal yang memiliki pemilik izin resmi meminta Kapolda Sulsel segera menertibkan penambang liar di sepanjang sungai Jenneberang yang yang berada di SP1 , SP3 KD1 dan KD2 dan semua yang dibangun oleh negara sebagai tanggul penghambat arus deras air. 

Muh. Nur Alghifari mengatakan penambang liar tersebut harus ditindak tegas agar mereka tidak kebal hukum karena dilindungi oleh oknum yang mengatasnamakan izin Polda.

Menurut Muh. Nur Alghifari, sebagian besar penambang di Gowa tidak mengantongi izin yang seharusnya dikeluarkan oleh dinas pertambangan dan perijinan satu atap provinsi Sulsel. Mereka hanya mendapat izin dari oknum mengatasnamakan izin Polda Sulsel.

Muh. Nur Alghifari, berharap Kapolda Sulsel bertindak tegas dan cepat dalam menangani seluruh penambang ilegal karena aktivitas tambang liar sangat merugikan masyarakat karena merusak lingkungan dan masa depan bangsa. Terlebih aktivitas penambangan mereka yang berlangsung selama 24 jam.(r/ad)